Sunday, 27 March 2016

Hukum Taurat

Kitab suci umat Kristen yg disebut Bibel (Bible, di Indonesia Alkitab) adalah sebuah kitab yg bukan terdiri dari sebuah kitab utuh, melainkan merupakan gabungan dari banyak kitab yg dibendel jadi satu. Kitab itu terdiri dari dua buah kita utama yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, yg mana kedua kitab utama tersebut masih terdiri dari banyak kitab-kitab lagi. 

Lima buah kitab pertama dari Perjanjian Lama adalah apa yg diakui oleh umat Kristen sebagai kitab Taurat, yaitu kitab : Kejadian, Keluaran, Imamat, Bilangan, Ulangan. Di dalam kitab-kitab tsb terdapat apa yg diakui umat Kristen sebagai Hukum Taurat yg telah diajarkan oleh nabi Musa. Sedangkan kitab-kitab lain di Perjanjian Lama adalah apa yg sering disebut sebagai “kitab para nabi”.

Umat Kristen mengatakan kalau hukum Taurat ini sudah tidak berlaku lagi karena sudah digantikan oleh hukum kasih yg telah diajarkan oleh Yesus Kristus. Hukum kasih tsb adalah seperti yg terdapat dalam Bibel Perjanjian Baru pada Markus 12 ayat 29-31 :

12:29 Jawab Yesus: “Hukum yang terutama ialah: Dengarlah, hai orang Israel, Tuhan Allah kita, Tuhan itu esa.

12:30 Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu.

12:31 Dan hukum yang kedua ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Tidak ada hukum lain yang lebih utama dari pada kedua hukum ini.”

Dan penghapusan hukum Taurat ini juga lah yg menjadi dasar dari ajaran Kristen mayoritas untuk tidak lagi menggunakan aturan2x yg terdapat dalam hukum Taurat tsb. Contohnya adalah pada hukum sunat dan larangan memakan daging babi.

Hukum Taurat melarang memakan daging babi –> umat Kristen menghalalkannya.

Hukum Taurat menyuruh bersunat –> umat Kristen tidak melakukannya, bahkan melarangnya.

Padahal dalam Bibel sendiri Yesus dengan sangat jelas menyebutkan bahwa kedatangannya tidak akan menghapuskan hukum Taurat, malah akan terus dilestarikan sampai hari kiamat nanti. Ia datang adalah untuk menggenapi hukum Taurat tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada Bibel Perjanjian Baru pada kitab Matius 5 ayat 17-20 :

5:17 “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.

5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi ini, satu iota atau satu titik pun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.

5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.

5:20 Maka Aku berkata kepadamu: Jika hidup keagamaanmu tidak lebih benar dari pada hidup keagamaan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, sesungguhnya kamu tidak akan masuk ke dalam Kerajaan Sorga.

Ayat2x tersebut apabila dibaca tidak dengan pemikiran dibawah doktrin, melainkan dg pemikiran yg jernih dan kritis, akan jelas menyatakan tetap berlakunya hukum Taurat. Bagaimana penjelasannya? Kita lihat dalam pembahasan berikut :

5:17 “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.

ayat selanjutnya yg merupakan konsekuensi bagi mereka yg tidak melakukan dan tidak mengajarkan hukum Taurat.

5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.




Islam melestarikan hukum Taurat dan hukum kasih

Apakah umat Islam melakukan dan mengajarkan hukum Taurat? Benar, umat Islam ternyata memang juga melakukan dan mengajarkan hukum Taurat! Akan tetapi hukum Taurat yg diajarkan dalam Islam dari nabi Muhammad adalah versi yg telah disempurnakan karena telah digenapi oleh ajaran Kasih. Hal ini karena hukum Taurat ternyata tetap dilestarikan dalam Al-Qur’an dan hadits nabi Muhammad dalam “versi” yg baru, yg sudah dilengkapi dan digenapi dg ajaran kasih.

Kita akan lihat dalam 3 contoh perintah hukum Taurat, yaitu : tidak memakan daging babi, melakukan sunat, dan kisas (qishosh). Penjelasannya akan kita bahas sebagai berikut :


Hukum mengharamkan babi

Hukum Taurat yg mengharamkan memakan babi tetap diajarkan dalam Qur’an, tetapi sudah “digenapi” dg ajaran Kasih dg dibolehkannya umat memakannya apabila dalam keadaan terpaksa, misalnya untuk bertahan hidup disaat tidak ada makanan lain yg dapat dimakan. Hal ini karena meskipun larangan makan babi tetap dilestarikan, tapi dalam ajaran kasih mempertahankan kehidupan lebih diutamakan. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. 
Berikut ayat pengharaman babi di Alkitab/Bibel dan Al-Qur’an.

Alkitab bahasa Indonesia (Imamat 11:7-8 dan Ulangan 14:8) :

11:7 Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu.

11.8 Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.

14:8 Juga babi hutan, karena memang berkuku belah, tetapi tidak memamah biak; haram itu bagimu. Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan janganlah kamu terkena bangkainya.

Catatan :

Ayat yg saya kutip di atas adalah dari Alkitab terjemahan 1979 sedangkan pada Alkitab terjemahan 1968 masih sesuai teks aslinya dg menggunakan kata “babi”, bukan “babi hutan”. Dan penggunaan kata “babi” memang lebih sesuai karena dalam Alkitab bahasa Inggris digunakan kata swine yg berarti babi, dan bukan “wild boar” yg berarti babi hutan

Bible bahasa Inggris (Leviticus 11:7-8 dan Deuteronomy 14:8) :

11:7 And the swine, because it divides the hoof and is cloven-footed but does not chew the cud; it is unclean to you.

11:8 Of their flesh you shall not eat, and their carcasses you shall not touch; they are unclean to you.

14:8 And the swine, because it parts the hoof but does not chew the cud; it is unclean to you. You shall not eat of their flesh or touch their dead bodies.

Alkitab bahasa Indonesia sehari-hari (Imamat 11:7 dan Ulangan 14:8) :

11:7 Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak.

11:8 Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena binatang itu haram.

14:8 Jangan makan babi. Binatang itu haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak. Dagingnya tak boleh dimakan, bangkainya tak boleh disentuh.

Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5) ayat 3 :

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. ….. ….. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah ayat 3)


Hukum sunat

Hukum Taurat yg memerintahkan untuk bersunat tetap diajarkan dalam Islam. Hanya saja kalau pada hukum Taurat sunat adalah suatu hal yg mutlak wajib untuk dilakukan dengan ketentuan yg ada, dan dengan ancaman yg keras bagi yg tidak melakukannya, maka sunat/khitan dalam Islam adalah versi hukum Taurat yg sudah digenapi dg ajaran Kasih.

Dalam Islam bersunat sudah menjadi tradisi meskipun masih terjadi perbedaan pendapat tentang masalah wajib atau sunnah-nya hukum sunat ini. Kalau diambil jalan tengahnya, maka sunat/khitan hukumnya bisa dibilang adalah sunnah muakad, yaitu sunah yg sangat kuat dianjurkannya.

Hukum sunat dalam Islam yg sudah digenapi dg ajaran kasih ini dapat dilakukan kapan saja, tidak harus pada saat masih bayi berusia 8 hari seperti ketentuan dalam hukum Taurat. Kebanyakan umat Islam melakukannya saat menginjak akhil balik. Islam juga membolehkan umat untuk tidak bersunat apabila terdapat alasan2x tertentu, misalnya : apabila ada seorang yg masuk Islam setelah dewasa dan takut untuk bersunat, maka dia boleh tidak bersunat, apalagi kalau dikhawatirkan malah membahayakan kesehatannya dalam kondisi2x tertentu. Karena hal ini adalah juga seperti wudlu dan mandi yg kewajibannya bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa (Ibnu Kudamah).

Juga tidak ada ancaman yg keras jika tidak melakukannya seperti yg terdapat di hukum Taurat. Hal ini karena meskipun hukum sunat tetap dilestarikan, tetapi dalam ajaran kasih mempertahankan kesehatan dan kehidupan lebih diutamakan, karena pada hakikatnya perintah sunat itu bertujuan untuk membersihkan dan menjauhkan diri dari penyakit. 

Berikut ayat2x tentang hukum sunat di Alkitab Perjanjian Lama (Kejadian 17:10-14) :

17:10 Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat;

17:11 haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.

17:12 Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.

17:13 Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal

17:14 Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”

Dari ayat2x di atas ada 5 point yg bisa kita dapatkan :

1. Setiap laki2x harus disunat

2. Yg dimaksud dg sunat adalah mengerat/memotong kulit khatan

3. Anak laki2x berumur 8 hari harus disunat

4. Hukum sunat adalah perjanjian yg kekal (berlaku selamanya)

5. Orang yg tidak bersunat harus dilenyapkan (dibunuh?) karena telah mengingkari perjanjian.

Yesus disunat (Lukas 2:21)

2:21 Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya.

Yesus pun juga di sunat ketika berumur 8 hari, mengikuti perintah dari hukum Taurat yg berlaku. Bagaimana mungkin ia sendiri akan membatalkannya?


Hukum Kisas (Qishash)

Hukum Taurat yg memerintahkan hukum kisas (qisos), yaitu pembalasan yg setimpal, mata ganti mata, tangan ganti tangan, nyawa ganti nyawa, tetap disebutkan dalam Qur’an, tetapi dalam versi yg juga sudah digenapi oleh ajaran kasih, yg mana meskipun sang ahli waris berhak menuntut pembalasan setimpal itu, akan tetapi ia dianjurkan untuk mengutamakan tidak melakukannya dan mengampuni si pelaku. Sekali lagi, hal ini adalah karena meskipun hukum Qisos ini tetap dilestarikan dalam Qur’an, tetapi dalam ajaran kasih harus diutamakan untuk berbuat baik dan memaafkan orang lain. Berikut ayat2x Bibel tentang kisas menurut hukum Taurat dan ajaran kasih Yesus :

Keluaran 21 : 23-25

21:23 Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa,

21:24  mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki,

21:25  lecur ganti lecur, luka ganti luka, bengkak ganti bengkak.

Matius 5 : 38-39

5:38 Kamu telah mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi.

5:39 Tetapi Aku berkata kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu.

Dalam Al-Qur’an pun hukum kisas tetap dilestarikan, hanya saja sudah disempurnakan dg ajaran Kasih, bahwa memberi maaf adalah lebih mulia dan diutamakan. Juga bagi yg melepaskan hak kisasnya, maka itu akan menjadi penebus dosa baginya.

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma’af dari saudaranya, hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik.” (Al Baqarah:178)

“Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” (Al Maa-idah:45)

Tolaklah perbuatan buruk mereka dg yg lebih baik (Al-Mu’minim ayat 96)

QS. Asy-syura 40-43 :

40. Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.

41. Dan Sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada satu dosapun terhadap mereka.

42. Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. mereka itu mendapat azab yang pedih.

43. Tetapi orang yang bersabar dan mema’afkan, Sesungguhnya (perbuatan ) yang demikian itu Termasuk hal-hal yang diutamakan.


Dari 3 contoh perintah dalam hukum Taurat yg tetap dilestarikan dalam Islam melalui Qur’an dan hadits tsb, kita bisa melihat bahwa tidak ada perbedaan dalam ajaran Yesus dan ajaran nabi Muhammad. Bahwa seharusnya yg dimaksud Yesus bahwa beliau menggenapi hukum Taurat itu tidak berarti menghilangkannya, tetapi melengkapi dan menyempurnakannya dg memasukan unsur ajaran kasih dalam perintah2x hukum Taurat sebelumnya yg keras dan kaku. Dan hal itu juga lah yg diajarkan oleh nabi Muhammad, dimana beliau tetap mengajarkan untuk tetap melakukan dan mengajarkan hukum Taurat, tetapi dalam versi yg sudah disempurnakan dg menggenapinya dg ajaran Kasih.


Kesimpulan



Menggenapi hukum Taurat yg dimaksudkan seperti tertulis di ayat tersebut jelas menyatakan bahwa syarat penggenapan yg dilakukannya adalah tidak dg menghapuskan hukum Taurat. Jadi hukum Taurat dinyatakan olah Yesus masih tetap berlaku bahkan sampai hari Kiamat nanti, artinya sepanjang masa. Tetapi hukum Taurat yg tetap berlaku sepanjang masa itu adalah yg sudah digenapi oleh Yesus dg memasukkan hukum kasih di dalamnya.

Nabi Muhammad pun ternyata memang datang tidak untuk menghapuskan hukum Taurat dan hukum kasih dari Yesus, tetapi beliau datang membawa Al-Qur’an dan hadits2xnya yg didalamnya tetap melestarikan ajaran Musa dan Yesus, dg tetap melakukan dan mengajarkan hukum Taurat yg telah disempurnakan, yaitu hukum Taurat yg telah digenapi dg ajaran Kasih.

Dan pemahaman yg benar terhadap pernyataan Yesus di Perjanjian Baru pada Matius 5 ayat 19 adalah bahwa siapa yg tidak melakukan dan tidak mengajarkan hukum Taurat, bila ia masuk surga, maka tempatnya adalah yg paling rendah. Tapi bagi siapa yg melakukan dan mengajarkan hukum Taurat maka tempatnya akan tinggi di surga.

Musa, Yesus, dan Muhammad, tiga nabi Allah yg mulia, mereka semua mengajarkan ajaran yg sama. Mereka melakukan dan mengajarkan hukum Taurat. Hanya saja versi yg diajarkan belakangan adalah yg lebih disempurnakan, karena telah digenapi dg memasukkan ajaran kasih di dalamnya.



Marilah kita mengamalkan dan mengajarkan hukum Taurat yang telah disempurnakan seperti tertulis di dalam Al-Quran.


Sumber : https://religiku.wordpress.com/tag/hukum-taurat/

No comments:

Post a Comment