Gugatan atas kesucian Al-Quran dating dari orang orang yang
punya otoritas di bidangnya seperti para tokoh/politikus yang berpengaruh dan
dosen-dosen di universitas Islam bukan dari para orientalis ataupun kaum yahudi
dan nasrani, dan ini digulirkan terus menerus.
2002 : dosen ulumul Quran di UIN Makassar menulis paper
“Edisi Kritis Al Quran diterbitkan dalam buku Wajah Islam Liberal. Terang
terangan menyatakan bahwa Al-Quran masih bermasalah
2003 Jurnal justisia fakultas Syariah di IAIN Semarang menulis paper Kritik Al-Quran, dan Al-Quran hasil rekayasa Politik Usman
2004: Di IAIN
Yogyakarta, tesis magister berjudul “Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan”
2006: Dosen IAIN
Surabaya menginjak lafadz Allah untuk meyakinkan mahasiswanya ketika mengajar
di kelas untuk member kesan bahwa Al-Quran adalah produk budaya bukan sesuatu
yang suci.
Tujuan para penganut faham liberal ini adalah untuk
menanamkan pemahaman liberal bahwa Al-Quran bukan kitab suci, tetapi merupakan produk
budaya orang Arab sehingga hanya
berlaku pada tempat tertentu dan waktu
tertentu dengan demikian harus diadakan pembaharuan dalam menginterpretasikan
Al-Quran sesuai keadaan sekarang.
Makin banyak sarjana Islam yang dihasilkan oleh universitas
Islam dengan pola fikir yang sama dengan pola fikir para dosen-dosen tersebut.
Dan generasi berikutnya juga akan berfikir bahwa Al-Quran itu tidak suci,
Al-Quran adalah produk budaya , Al-Quran boleh diinjak dan seterusnya.
Setelah umat Islam yakin bahwa Al-Quran tidak ada bedanya
dengan kitab sastra lain, Pemikiran-pemikiran
lain nantinya akan mengarah ke pada pelemahan/liberalisasi syariat Islam, dan
membuat hukum baru melalui penafsiran Al-Quran secara konstektual, semisal:
- Hijab/jilbab hanya budaya Arab, bukan kewajiban bagi muslimah
- Larangan perkawinan wanita muslimah dengan pria yang non muslim seperti tertulis dalam Al-Quran sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang ini, tidak sesuai dengan HAM. Dan DPR sudah sempat mengeluarkan satu rancangan undang-undang “Perkawianan itu tidak boleh dihalangi oleh faktor agama”
- Legalisasi homoseksual di Indonesia sehingga perkawinan sejenis bisa diperjuangkan
- Pluralisme yang menganggap bahwa semua agama benar. Bahwa kebenaran bukan hanya milik satu kaum
Bersambung.......
Transkripsi dari youtube Dr. Adian Husaini
No comments:
Post a Comment