Thursday, 23 October 2014

Liberalisasi Islam 1




Gugatan atas kesucian Al-Quran dating dari orang orang yang punya otoritas di bidangnya seperti para tokoh/politikus yang berpengaruh dan dosen-dosen di universitas Islam bukan dari para orientalis ataupun kaum yahudi dan nasrani, dan ini digulirkan terus menerus. 

2002 : dosen ulumul Quran di UIN Makassar menulis paper “Edisi Kritis Al Quran diterbitkan dalam buku Wajah Islam Liberal. Terang terangan menyatakan bahwa Al-Quran masih bermasalah 


2003 Jurnal justisia fakultas Syariah di IAIN Semarang menulis paper Kritik Al-Quran, dan  Al-Quran hasil rekayasa Politik Usman




2004:     Di IAIN Yogyakarta, tesis magister berjudul “Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan”


2006:     Dosen IAIN Surabaya menginjak lafadz Allah untuk meyakinkan mahasiswanya ketika mengajar di kelas untuk member kesan bahwa Al-Quran adalah produk budaya bukan sesuatu yang suci.

Tujuan para penganut faham liberal ini adalah untuk menanamkan pemahaman liberal bahwa Al-Quran bukan kitab suci, tetapi merupakan produk budaya orang Arab sehingga  hanya berlaku  pada tempat tertentu dan waktu tertentu dengan demikian harus diadakan pembaharuan dalam menginterpretasikan Al-Quran sesuai keadaan sekarang.
Makin banyak sarjana Islam yang dihasilkan oleh universitas Islam dengan pola fikir yang sama dengan pola fikir para dosen-dosen tersebut. Dan generasi berikutnya juga akan berfikir bahwa Al-Quran itu tidak suci, Al-Quran adalah produk budaya , Al-Quran boleh diinjak  dan seterusnya.
Setelah umat Islam yakin bahwa Al-Quran tidak ada bedanya dengan kitab sastra lain,  Pemikiran-pemikiran lain nantinya akan mengarah ke pada pelemahan/liberalisasi syariat Islam, dan membuat hukum baru melalui penafsiran Al-Quran secara konstektual, semisal:

  •  Hijab/jilbab hanya budaya Arab, bukan kewajiban bagi muslimah

  • Larangan perkawinan wanita muslimah dengan pria yang non muslim seperti tertulis dalam Al-Quran sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang ini, tidak sesuai dengan HAM. Dan DPR sudah sempat mengeluarkan satu rancangan undang-undang “Perkawianan itu tidak boleh dihalangi oleh faktor agama”

 

  • Legalisasi homoseksual di Indonesia sehingga perkawinan sejenis bisa diperjuangkan 





  •  Pluralisme yang menganggap bahwa semua agama benar. Bahwa kebenaran bukan hanya milik satu kaum



Bersambung.......


Transkripsi dari youtube Dr. Adian Husaini

No comments:

Post a Comment