Thursday, 23 October 2014

Ujung Dunia

Liberalisasi Islam 1




Gugatan atas kesucian Al-Quran dating dari orang orang yang punya otoritas di bidangnya seperti para tokoh/politikus yang berpengaruh dan dosen-dosen di universitas Islam bukan dari para orientalis ataupun kaum yahudi dan nasrani, dan ini digulirkan terus menerus. 

2002 : dosen ulumul Quran di UIN Makassar menulis paper “Edisi Kritis Al Quran diterbitkan dalam buku Wajah Islam Liberal. Terang terangan menyatakan bahwa Al-Quran masih bermasalah 


2003 Jurnal justisia fakultas Syariah di IAIN Semarang menulis paper Kritik Al-Quran, dan  Al-Quran hasil rekayasa Politik Usman




2004:     Di IAIN Yogyakarta, tesis magister berjudul “Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan”


2006:     Dosen IAIN Surabaya menginjak lafadz Allah untuk meyakinkan mahasiswanya ketika mengajar di kelas untuk member kesan bahwa Al-Quran adalah produk budaya bukan sesuatu yang suci.

Tujuan para penganut faham liberal ini adalah untuk menanamkan pemahaman liberal bahwa Al-Quran bukan kitab suci, tetapi merupakan produk budaya orang Arab sehingga  hanya berlaku  pada tempat tertentu dan waktu tertentu dengan demikian harus diadakan pembaharuan dalam menginterpretasikan Al-Quran sesuai keadaan sekarang.
Makin banyak sarjana Islam yang dihasilkan oleh universitas Islam dengan pola fikir yang sama dengan pola fikir para dosen-dosen tersebut. Dan generasi berikutnya juga akan berfikir bahwa Al-Quran itu tidak suci, Al-Quran adalah produk budaya , Al-Quran boleh diinjak  dan seterusnya.
Setelah umat Islam yakin bahwa Al-Quran tidak ada bedanya dengan kitab sastra lain,  Pemikiran-pemikiran lain nantinya akan mengarah ke pada pelemahan/liberalisasi syariat Islam, dan membuat hukum baru melalui penafsiran Al-Quran secara konstektual, semisal:

  •  Hijab/jilbab hanya budaya Arab, bukan kewajiban bagi muslimah

  • Larangan perkawinan wanita muslimah dengan pria yang non muslim seperti tertulis dalam Al-Quran sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang ini, tidak sesuai dengan HAM. Dan DPR sudah sempat mengeluarkan satu rancangan undang-undang “Perkawianan itu tidak boleh dihalangi oleh faktor agama”

 

  • Legalisasi homoseksual di Indonesia sehingga perkawinan sejenis bisa diperjuangkan 





  •  Pluralisme yang menganggap bahwa semua agama benar. Bahwa kebenaran bukan hanya milik satu kaum



Bersambung.......


Transkripsi dari youtube Dr. Adian Husaini

Sunday, 19 October 2014

Ada Apa di antara Kita?

bismillah
Sejatinya kita takkan pernah menjadi ‘kita’
Kita bukan milik kita
Sekeliling menguasai kita
Sekaligus menaruh harap pada kita
Ingin sebebas apa,
Ada bingkai unik berukir pengabdian,
Loyalitas,
tanggungjawab
Lalu mereka bilang,
“Menyelami kehidupan,
bukan semata perkara cinta,”
dan seperti itulah,
“Diperjuangkan atau...
dikorbankan,"
Terkadang bukan pilihan,
Tapi tuntutan, keterpaksaan
Namun sebelumnya, ini cinta?
Atau sekedar rasa yang menunggu pudar?
Bila cinta, mengapa ia terhenti?
Bila hanya rasa, mengapa ia tak kunjung pergi?
Kau dan aku,
Tak pernah bicara lewat kata
Tapi hati masih saling menyapa,
Sebenarnya, apa yang terjadi antara kita?
 
Ainun Mardiyah
http://www.sebelumajaldatang.co.nr/