Thursday, 23 October 2014
Liberalisasi Islam 1
Gugatan atas kesucian Al-Quran dating dari orang orang yang
punya otoritas di bidangnya seperti para tokoh/politikus yang berpengaruh dan
dosen-dosen di universitas Islam bukan dari para orientalis ataupun kaum yahudi
dan nasrani, dan ini digulirkan terus menerus.
2002 : dosen ulumul Quran di UIN Makassar menulis paper
“Edisi Kritis Al Quran diterbitkan dalam buku Wajah Islam Liberal. Terang
terangan menyatakan bahwa Al-Quran masih bermasalah
2003 Jurnal justisia fakultas Syariah di IAIN Semarang menulis paper Kritik Al-Quran, dan Al-Quran hasil rekayasa Politik Usman
2004: Di IAIN
Yogyakarta, tesis magister berjudul “Menggugat Otentisitas Wahyu Tuhan”
2006: Dosen IAIN
Surabaya menginjak lafadz Allah untuk meyakinkan mahasiswanya ketika mengajar
di kelas untuk member kesan bahwa Al-Quran adalah produk budaya bukan sesuatu
yang suci.
Tujuan para penganut faham liberal ini adalah untuk
menanamkan pemahaman liberal bahwa Al-Quran bukan kitab suci, tetapi merupakan produk
budaya orang Arab sehingga hanya
berlaku pada tempat tertentu dan waktu
tertentu dengan demikian harus diadakan pembaharuan dalam menginterpretasikan
Al-Quran sesuai keadaan sekarang.
Makin banyak sarjana Islam yang dihasilkan oleh universitas
Islam dengan pola fikir yang sama dengan pola fikir para dosen-dosen tersebut.
Dan generasi berikutnya juga akan berfikir bahwa Al-Quran itu tidak suci,
Al-Quran adalah produk budaya , Al-Quran boleh diinjak dan seterusnya.
Setelah umat Islam yakin bahwa Al-Quran tidak ada bedanya
dengan kitab sastra lain, Pemikiran-pemikiran
lain nantinya akan mengarah ke pada pelemahan/liberalisasi syariat Islam, dan
membuat hukum baru melalui penafsiran Al-Quran secara konstektual, semisal:
- Hijab/jilbab hanya budaya Arab, bukan kewajiban bagi muslimah
- Larangan perkawinan wanita muslimah dengan pria yang non muslim seperti tertulis dalam Al-Quran sudah tidak relevan lagi pada masa sekarang ini, tidak sesuai dengan HAM. Dan DPR sudah sempat mengeluarkan satu rancangan undang-undang “Perkawianan itu tidak boleh dihalangi oleh faktor agama”
- Legalisasi homoseksual di Indonesia sehingga perkawinan sejenis bisa diperjuangkan
- Pluralisme yang menganggap bahwa semua agama benar. Bahwa kebenaran bukan hanya milik satu kaum
Bersambung.......
Transkripsi dari youtube Dr. Adian Husaini
Sunday, 19 October 2014
Ada Apa di antara Kita?
Sejatinya kita takkan pernah menjadi ‘kita’
Kita bukan milik kita
Sekeliling menguasai kita
Sekaligus menaruh harap pada kita
Ingin sebebas apa,
Ada bingkai unik berukir pengabdian,
Loyalitas,
tanggungjawab
Lalu mereka bilang,
“Menyelami kehidupan,
bukan semata perkara cinta,”
dan seperti itulah,
“Diperjuangkan atau...
dikorbankan,"
Terkadang bukan pilihan,
Tapi tuntutan, keterpaksaan
Namun sebelumnya, ini cinta?
Atau sekedar rasa yang menunggu pudar?
Bila cinta, mengapa ia terhenti?
Bila hanya rasa, mengapa ia tak kunjung pergi?
Kau dan aku,
Tak pernah bicara lewat kata
Tapi hati masih saling menyapa,
Sebenarnya, apa yang terjadi antara kita?
Ainun Mardiyah
http://www.sebelumajaldatang.co.nr/
Subscribe to:
Posts (Atom)