Sunday, 26 January 2014

HUKUM MENGIRIM AL-FATIHAH UNTUK ORANG MATI MENURUT IMAM MAZHAB SYAFI’I


Allah ta’ala berfirman,
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [An-Najm: 39]
Berdasar ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa pahala mengirim bacaan Al-Qur’an untuk orang mati tidak sampai kepadanya.
Ulama besar ahli tafsir mazhab Syafi’i, Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
“Dari ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rahimahullah & pengikutnya mengambil kesimpulan hukum bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai kepada orang-orang mati, karena bacaan tersebut bukan amalan mereka, bukan pula usaha mereka. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tidak mensunnahkannya bagi umatnya, tidak mendorong mereka untuk melakukannya, tidak membimbing mereka dengan sebuah teks, tidak pula dengan isyarat. Dan juga, tidak dinukil hal itu dari seorang sahabat radhiyallahu’anhum, andaikan itu baik, tentunya sahabat telah mendahului kita melakukannya. Dan ibadah-ibadah khusus untuk taqarrub kepada Allah Ta’ala haruslah berdasarkan nash-nash, tidak boleh berdasarkan kias-kias & akal-akal. Adapun doa dan sedekah telah disepakati (ulama) akan sampainya kedua amalan tersebut (kepada orang mati), dan kedua amalan itu terdapat nashnya dari penentu syari’ah.” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/465]
• Jadi mengirim Al-Fatihah kepada mayyit termasuk bid’ah, mengada-ada dalam agama, tak ada petunjuk Al-Quran & As-Sunnah
• Harus dibedakan antara mendoakan dengan mengirim Al-Fatihah, mari kita doakan saudara muslim kita yang wafat agar diampuni
• Pengkhususan Al-Fatihah hanya disyari’atkan pada 3 keadaan: Membaca Al-Quran secara umum, Ruqyah & Sholat
• Mengkhususkan Al-Fatihah sebagai: Pembuka/penutup acara, Wirid harian, Pembuka/penutup doa, termasuk bid’ah karena tidak ada dalil yang menunjukan pengkhususannya.
http://www.facebook.com/SofyanRuray

No comments:

Post a Comment